TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Independen Pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam akhirnya menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah pada 9 April 2012 mendatang. Pemilihan hari tersebut disepakati siang tadi dalam rapat koordinasi antara KIP Aceh dengan KIP kabupaten dan kota. ''Kami menyepakati pemilihan Gubernur dan wakilnya, Walikota dan Wakilnya, pada 9 April 2012,'' kata Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma saat dihubungi Tempo, Senin 30 Januari 2012.
Yarwin menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pemilihan tanggal tersebut, salah satunya terkait dengan banyaknya calon perorangan yang baru mendaftar. Menurut Yarwin, adanya calon perorangan yang mendaftar membuat perlu ditambahnya waktu untuk memverifikasi dukungan KTP para calon tersebut. Dalam pertemuan siang tadi, KIP Aceh menyepakati waktu verifikasi dilakukan selama 14 hingga 21 hari.
Selain itu, KIP juga mempertimbangkan belum adanya panitia tender yang menangani urusan logistik dalam pemilihan bupati Pidie, padahal kabupaten yang lain sudah memiliki panitia. Hal ini dikarenakan dana pemilihan itu baru disetujui oleh Bupati Pidie Mirza Ismail. Di samping itu, Yarwin juga mengatakan, KIP membutuhkan waktu lebih untuk pengadaan logistik pemilu agar persiapannya matang.
Tahapan pilkada sendiri, menurut Yarwin, sudah kembali dilaksanakan. Mulai 25 Januari kemarin hingga dua pekan setelahnya, KIP melakukan verifikasi KTP dukungan calon. Setelah tahapan itu, KIP akan memberikan waktu selama dua pekan pada para calon untuk memperbaiki persyaratan yang belum sempurna. Lalu setelahnya akan dilakukan verifikasi ulang.
Jika semua tahapan itu telah selesai, Yarwin menuturkan, baru akan ditentukan nomor urut calon dan kemudian masa kampanye akan dimulai. Disela masa kampanye itu, KIP akan melakukan pencatatan surat suara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat 27 Januari kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KIP untuk kembali menjadwalkan tahapan Pilkada. MK memberi batas waktu pelaksanaan suara hingga 9 April 2012. Keputusan MK ini mengabulkan permintaan KIP Aceh. Sebelumnya, KIP Aceh meminta MK untuk mengundurkan Pilkada yang semula dijadwalkan 16 Februari menjadi 9 April. Pasalnya, KIP menyatakan tak sanggup melaksanakan pemungutan suara pada 16 Februari karena membutuhkan waktu lebih lama untuk memverifikasi KTP dukungan calon independen.
NUR ALFIYAH